DISCLAIMER
Informasi yang ditulis dalam
Blog https://intankum.blogspot.com secara
umum belum terjamin keakuratannya.
Blog https://intankum.blogspot.com tidak
bersifat sara dan mengandung konten negatif.
Blog https://intankum.blogspot.com tidak
bertanggung jawab atas kesalahan tafsir tersirat maupun tersurat mengenai isi
blog.
Blog https://intankum.blogspot.com berhak
untuk memperbarui atau mengubah informasi dalam blog setiap saat.
Blog https://intankum.blogspot.com juga
meminta maaf apabila ada kesamaan nama, lembaga, negara dan lainnya. Itu adalah
kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan. Semua isi dalam blog
berkaitan mengenai pemenuhan tugas kuliah.
ABSTRAK
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menganalisa sumber-sumber kasus dari berita yang membahas kasus hukum secara perdata dengan menggunakan dasar teori atau pemikiran dari bab 2 tentang subyek hukum dan obyek hukum. Sebelum lebih lanjut disini akan membahan pengertian Perceraian. Perceraian ialah penghapusan perkawainan dengan putusan
hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. Perkawinan sebagai
ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga bahagia, sejahtera, kekal abadi berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan
dapat putus karena : kematian, perceraian, atas keputusan pengadilan. Ketentuan
ini diatur di dalam Pasal 3x Undang-Undang Perkawinan. TO sebagai artis yang
terkenal telah menikah selama x tahun dengan TA dan dikarunia x orang anak. TO
digugat oleh istrinya karena permasalah ekonomi dan orang ketiga. Perceraian
biasa disebut “cerai talak” dan atas keputusan pengadilan disebut “cerai
gugat”. Cerai talak perceraian yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada
istrinya yang perkawinannya dilaksanakan menurut agama islam (Pasal 1x PP No.
x/1xxx). Cerai gugat adalah perceraian yang dilakukan oleh seorang istri yang
melakukan perkawinan menurut agama islam dan oleh seorang suami atau seorang
istri yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaan itu
selain agama Islam (penjelasan Pasal 20 ayat (1) PP No. x/1xxx). Cerai talak
dan cerai gugat hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan (Pasal 3x ayat
(x) PP No. x).
CONTOH KASUS
TA sudah
blak-blakan mengenai masalah rumah tangganya dengan TO. Menurut TA,
perceraian sepertinya menjadi jalan terbaik untuk mereka berdua.
Yang
jadi pertanyaan, apa penyebab perceraian pasangan yang sudah x tahun menikah
dan dikaruniai x orang anak ini? Seperti diketahui, sebelumnya berembus kabar
kalau penyebab perceraian karena masalah ekonomi dan orang ketiga.
Ketika
dikonfirmasi langsung kepada TA melalui sambungan telepon, putri HS dan FM ini
membantah mengenai isu ekonomi dan orang ketiga.
"Kami
enggak ada masalah ekonomi atau masalah apapun. Ini lebih ke masalah pribadi
aku sama TO. Ada watak aku dan sifat aku yang dia enggak suka, begitu juga
sebaliknya," terang TA, saat dihubungi abc.com, via telepon, Selasa
(xx/x/xxxx).
Menurut
TA, ia dan TO sudah berusaha untuk mempertahankan rumah tangga
mereka. Namun hal tersebut tak membuahkan hasil. Malah, mereka sepakat untuk
pisah rumah.
"Sudah
hampir lima atau enam bulan enggak serumah. Sekarang aku tinggal sama
keluargaku," jelas TA.
Dengan
berpisah, TA merasa lebih baik. Tidak ada lagi percekcokan, dan malah
lebih mampu untuk saling menghargai satu sama lain.
"Jadi
di saat kami pisah, kami saling introspeksi. Jadi kayak teman dan berdampak
positif. Aku sama TO jadi lebih care," kata TA.
ANALISIS BAB 2
Subyek dan Obyek Hukum
2.1 Subyek Hukum
Subyek hukum adalah
siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak didalam hukum atau dengan
kata lain siapa yang cakap menurut hukum untuk mempunyai hak. Menurut ilmu
hukum, subyek hukum adalah orang atau person dari setiap badan hukum.
Dari pengertian subyek
hukum diatas, saya setuju dengan mengenai pengertian subyek hukum. Menurut saya
subyek hukum adalah orang maupun lembaga yang terlibat didalam hukum perdata
maupun pidana.
Orang
sebagai subyek hukum dibedakan dalam 2 pengertian :
a. NATURLUKE PERSOON
(MENSELUK PERSON) , yang disebut orang dalam bentuk
manusia
b.
RECHITS
PERSOON, yang disebut orang dalam bentuk Badan
Hukum atau orang yang diciptakan hukum secara fiksi.
Badan
Hukum (Rechts Persoon), terbagi 2 :
· Badan Hukum Publik,
yang sifatnya terlihat unsur kepentingan public yang ditangani oleh Negara.
· Badan Hukum Privat,
yang sifatnya terlihat unsur-unsur kepentingan individual dalam Badan Swasta.
Manusia
Sebagai Subyek Hukum
· Manusia sebagai pribadi
(Naturlijke person) sebagai subyek hukum mempunyai hak dan mampu menjelankan haknya, dan dijamin oleh hukum yang
belaku.
· Manusia sebagai subyek
hukum diatur secara luas pada buku 1 tentang Orang dalam KUHPer, Undang-Undang
Orang Asing, dan beberapa perundang-undangan lain.
· Pasal 2 KUHPer
menegaskan “anak yang dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah
dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, namun bila si anak itu mati
sewaktu dilahirkan, dianggap ia tidak pernah ada”
Dalam
kasus perceraian antara TO dan TA, manusia atau Naturluke Persoon
(Menseluk Person) yang menjadi subjek hukumnya yaitu :
1. TO sebagai tergugat
2. TA sebagai penggugat
1. TO sebagai tergugat
2. TA sebagai penggugat
Badan
Hukum Sebagai Subyek Hukum
· Badan Hukum sebagai subyek
hukum dapat bertindak sebagai manusia.
· Badan Hukum merupakan kumpulan
manusia pribadi dan mungkin pula kumpulan dari Badan Hukum yang pengaturannya
sesuai & menurut hukum yang berlaku.
Badan Hukum sebagai
pembawa hak (tidak berjiwa), dimana ia dapat melakukan sebaagai pembawa hak
manusia, contoh : dapat mlakukan persetujuan, dapat memiliki kekayaan.
Perbedaan Manusia dan
Badan Hukum
1. Badan
hukum tidak dapat melakukan perkawinan
2. Badan
hukum tidak dapat melakukan hukuman penjara (kecuali denda)
3. Badan
hukum bertindak dengan perantara pengurus.
Badan Hukum, terdiri
dari :
2.
Perdata, yaitu PT,
Yayasan, Lembaga, Koperasi.
Dalam kasus ini,
saya menilai tidak ada badan hukum yang terlibat sebagi subyek hukum, hanya
orang dalam bentuk manusia yang terlibat yaitu TO dan TA
2.2 Obyek Hukum
Objek Hukum biasa disebut benda
(zaak)
Benda menurut kuhp pasal 499
“segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang”.
Dari pengertian diatas, menurut saya
obyek hukum adalah barang dan hak yang diperebutkan oleh para subyek hukum
Obyek Hukum
dibagi menjadi 2, yaitu :
1.
Benda
yang bersifat tidak kebendaan, hanya dapat dirasa oleh panca indera, tidak dapat dilihat
dan tidak dapat direalisasikan. Contoh : merk perusahaan, paten, ciptaan musik.
2.
Benda
yang bersifat kebendaan (zakelijk rechten atau materiele qoederen) dapat dibagi:
·
Benda bertubuh (berwujud)
“benda ini dapat dilihat, diraba, dirasa, dengan panca
indera”
Terbagi menjadi :
a. Benda
bergerak (benda tidak tetap)
1)
Benda yang dapat
dihabiskan, adalah beras, minyak, uang.
2)
Benda yang tidak dapat
dihabiskan, adalah mobil, perhiasan, pulpen, arloji, dsb.
b. Benda
tidak bergerak (benda tetap), Yaitu Tanah, rumah, pabrik, kapal 20 m3 keatas,
gedung, hak pakai, hak usaha, dll.
·
Benda
tidak bertubuh (Tidak berwujud)
“benda
ini dapat dirsakan dengan panca indera tetapi tidak dapat dilihat dan diraba,
tapi bida direalisasikan menjajdi 1 kenyataan”
Contoh
: surat-surat berharga, wesel, cek, saham, obligasi, sertifikat.
Dalam Kasus perceraian antara TO dan TA yang menjadi obyek
hukum adalah Benda yang
bersifat tidak kebendaan,
hanya dapat dirasa oleh panca indera, tidak dapat dilihat dan tidak dapat
direalisasikan
ANALISIS BAB 3
Hukum Perdata
3.1
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan
bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari
Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa
Kontinental berlaku Hukum Perdana Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan
Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu
sebagai hukum asli dari negara negara di Eropa, oleh karena itu hukum di Eropa
tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap tiap daerah memiliki
peraturan peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda beda.
Oleh
karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang
menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman
hukum.
Pada
tahun 1804 batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama “Code
Civil des Francais" yang juga dapat disebut “Code Napoleon”. Dan mengenai peraturan peraturan hukum yang belum
ada di Jaman Romawi antara lain masalah wesel, assuransi, dan badan badan
hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad
pertengahan) akhimya dimuat pada kitab undang undang tersendiri dengan nama
“Code de Commerce”.
Sejalan
dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809 1811), maka Raja Lodewijk
Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon
Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon“
untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah
berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun
1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di
Belanda (Nederland). Olch karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun
kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengerjakan kodihkasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli
1830 kodihkasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK
(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code
Civil des Francais dan Code de
Commerce.
Dan
pada tahun I948, kedua Undang undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan
di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai saat
ini kita kenal dengan kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek).
Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
Dalam
kasus ini Nomor x Tahun 1xxx tentang Perkawinan (UUP)
berlaku, perkawinan diatur dalam Buku x Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata) termasuk ketentuan tentang putusnya perkawinan (perceraian).
Putusnya perkawinan
diatur dalam :
·
Pasal xx sampai dengan pasal xx UU Nomor x Tahun 1xxx tentang Perkawinan.
·
Pasal xx sampai dengan pasal xx PP Nomor x Tahun 1xxx, pasal xxx KUH Perdata.
3.2
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum
Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak
dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam
hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping
Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal
dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.
Dalam
Kasus ini termasuk Hukum Privat, karena TO dan TA sudah tidak
bersama lagi (bercerai)
3.3
Keadaan Hukum Negara C
Kondisi Hukum Perdata
dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1) Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa C, karena negara kita C
ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor
Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk Indonesia dalam tiga Golongan. yaitu:
- Golongan Eropa dan yang
dipersamakan
- Golongan Bumi Putera (pribumi
/ bangsa C ) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing (bangsa J, K, L).
Didalam
kasus TO dan TA, termasuk Faktor Hostia Yuridis yang
keduanya penduduk Golongan Pribumi di Negara A
3.4
Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum
Perdata Kita (BW) ada dua pendapat :
1)
Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku
Undang-undang berisi :
·
Buku
I : Berisi mengenai orang
·
Buku
II : Berisi tentang hal benda
·
Buku
III : Berisi tentang hal perikatan
·
Buku
IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
Didalam kasus
Perceraian ini,
Sistematika Hukum yang Berlaku dapat dikategorikan dalam Buku III, yaitu berisi
tentang hal perikatan. Karena TO dan TA yang awalnya memiliki ikatan
pernikahan, sekarang sudah bercerai
2) Menurut
ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4
bagian yaitu :
I. Hukum
tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai
subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum
Kekeluargaan
Mengatur
perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta
hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara
orang tua dengan anak, perwalian dan Iain-lain.
III. Hukum
Kekayaan
Mengatur
perihal hubungan hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak
mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan
hak kebendaan yang antara Iain :
·
Hak seseorang pengarang atau karangannya
·
Hak seseorang atas suatu pendapat dalam
Iapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk,
dinamakan hak mutlak.
IV.
Hukum Warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu,
hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
Dalam
kasus ini menurut ilmu hukum/doktrin, kasus ini termasuk
hukum kekeluargaan yaitu perkawinan, Karena TO telah digugat oleh istrinya yaitu
TA dalam proses perceraian
Daftar
Pustaka
Anisah, Dwitama, F, Indriani, D, Indira, CK. (2013) Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Universitas Gunadarma, Jakarta. Tersedia dari : Perpustakaan Saya. [diakses pada 01 Mei 2018]
Unknown. (2017) Alasan TO dan TA Bercerai [online]. Tersedia dari : https://www.abc.com/showbiz/read/2864299/ini-alasan-to-dan-ta-bercerai [diakses pada 01 Mei 2018]
Unknown. (2017) Alasan TO dan TA Bercerai [online]. Tersedia dari : https://www.abc.com/showbiz/read/2864299/ini-alasan-to-dan-ta-bercerai [diakses pada 01 Mei 2018]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar