Kamis, 03 Mei 2018

KASUS PERCERAIAN ANTARA TERGUGAT “TO” DAN PENGGUGAT “TA”


DISCLAIMER

Informasi yang ditulis dalam 
Blog https://intankum.blogspot.com secara umum belum terjamin keakuratannya. 
Blog https://intankum.blogspot.com tidak bersifat sara dan mengandung konten negatif. 
Blog https://intankum.blogspot.com tidak bertanggung jawab atas kesalahan tafsir tersirat maupun tersurat mengenai isi blog.
Blog https://intankum.blogspot.com berhak untuk memperbarui atau mengubah informasi dalam blog setiap saat.
Blog https://intankum.blogspot.com juga meminta maaf apabila ada kesamaan nama, lembaga, negara dan lainnya. Itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan. Semua isi dalam blog berkaitan mengenai pemenuhan tugas kuliah.


ABSTRAK


Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menganalisa sumber-sumber kasus dari berita yang membahas kasus hukum secara perdata dengan menggunakan dasar teori atau pemikiran dari bab 2 tentang subyek hukum dan obyek hukum. Sebelum lebih lanjut disini akan membahan pengertian Perceraian. Perceraian ialah penghapusan perkawainan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia, sejahtera, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan dapat putus karena : kematian, perceraian, atas keputusan pengadilan. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 3x Undang-Undang Perkawinan. TO sebagai artis yang terkenal telah menikah selama x tahun dengan TA dan dikarunia x orang anak. TO digugat oleh istrinya karena permasalah ekonomi dan orang ketiga. Perceraian biasa disebut “cerai talak” dan atas keputusan pengadilan disebut “cerai gugat”. Cerai talak perceraian yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya yang perkawinannya dilaksanakan menurut agama islam (Pasal 1x PP No. x/1xxx). Cerai gugat adalah perceraian yang dilakukan oleh seorang istri yang melakukan perkawinan menurut agama islam dan oleh seorang suami atau seorang istri yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaan itu selain agama Islam (penjelasan Pasal 20 ayat (1) PP No. x/1xxx). Cerai talak dan cerai gugat hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan (Pasal 3x ayat (x) PP No. x).
CONTOH KASUS

TA sudah blak-blakan mengenai masalah rumah tangganya dengan TO. Menurut TA, perceraian sepertinya menjadi jalan terbaik untuk mereka berdua.
Yang jadi pertanyaan, apa penyebab perceraian pasangan yang sudah x tahun menikah dan dikaruniai x orang anak ini? Seperti diketahui, sebelumnya berembus kabar kalau penyebab perceraian karena masalah ekonomi dan orang ketiga.
Ketika dikonfirmasi langsung kepada TA melalui sambungan telepon, putri HS dan FM ini membantah mengenai isu ekonomi dan orang ketiga.
"Kami enggak ada masalah ekonomi atau masalah apapun. Ini lebih ke masalah pribadi aku sama TO. Ada watak aku dan sifat aku yang dia enggak suka, begitu juga sebaliknya," terang TA, saat dihubungi abc.com, via telepon, Selasa (xx/x/xxxx).
Menurut TA, ia dan TO sudah berusaha untuk mempertahankan rumah tangga mereka. Namun hal tersebut tak membuahkan hasil. Malah, mereka sepakat untuk pisah rumah.
"Sudah hampir lima atau enam bulan enggak serumah. Sekarang aku tinggal sama keluargaku," jelas TA.
Dengan berpisah, TA merasa lebih baik. Tidak ada lagi percekcokan, dan malah lebih mampu untuk saling menghargai satu sama lain.
"Jadi di saat kami pisah, kami saling introspeksi. Jadi kayak teman dan berdampak positif. Aku sama TO jadi lebih care," kata TA.

ANALISIS BAB 2

Subyek dan Obyek Hukum

2.1 Subyek Hukum
Subyek hukum adalah siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak didalam hukum atau dengan kata lain siapa yang cakap menurut hukum untuk mempunyai hak. Menurut ilmu hukum, subyek hukum adalah orang atau person dari setiap badan hukum.
Dari pengertian subyek hukum diatas, saya setuju dengan mengenai pengertian subyek hukum. Menurut saya subyek hukum adalah orang maupun lembaga yang terlibat didalam hukum perdata maupun pidana.
Orang sebagai subyek hukum dibedakan dalam 2 pengertian :
a.       NATURLUKE PERSOON (MENSELUK PERSON) , yang disebut orang dalam bentuk manusia
b.      RECHITS PERSOON, yang disebut orang dalam bentuk Badan Hukum atau orang yang diciptakan hukum secara fiksi.

Badan Hukum (Rechts Persoon), terbagi 2 :
·     Badan Hukum Publik, yang sifatnya terlihat unsur kepentingan public yang ditangani oleh Negara.
·  Badan Hukum Privat, yang sifatnya terlihat unsur-unsur kepentingan individual dalam Badan Swasta.
Manusia Sebagai Subyek Hukum
·     Manusia sebagai pribadi (Naturlijke person) sebagai subyek hukum mempunyai hak dan mampu menjelankan haknya, dan dijamin oleh hukum yang belaku.
·    Manusia sebagai subyek hukum diatur secara luas pada buku 1 tentang Orang dalam KUHPer, Undang-Undang Orang Asing, dan beberapa perundang-undangan lain.
·      Pasal 2 KUHPer menegaskan “anak yang dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, namun bila si anak itu mati sewaktu dilahirkan, dianggap ia tidak pernah ada”
Dalam kasus perceraian antara TO dan TA, manusia atau Naturluke Persoon (Menseluk Person) yang menjadi subjek hukumnya yaitu :
1. TO sebagai tergugat
2.  TA sebagai penggugat

Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum
·        Badan Hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak sebagai manusia.
·  Badan Hukum merupakan kumpulan manusia pribadi dan mungkin pula kumpulan dari Badan Hukum yang pengaturannya sesuai & menurut hukum yang berlaku.
Badan Hukum sebagai pembawa hak (tidak berjiwa), dimana ia dapat melakukan sebaagai pembawa hak manusia, contoh : dapat mlakukan persetujuan, dapat memiliki kekayaan.

Perbedaan Manusia dan Badan Hukum
1.      Badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan
2.      Badan hukum tidak dapat melakukan hukuman penjara (kecuali denda)
3.      Badan hukum bertindak dengan perantara pengurus.

Badan Hukum, terdiri dari :
1.      Publik, yaitu Negara, Kotamadya, Desa.
2.      Perdata, yaitu PT, Yayasan, Lembaga, Koperasi.

Dalam kasus ini, saya menilai tidak ada badan hukum yang terlibat sebagi subyek hukum, hanya orang dalam bentuk manusia yang terlibat yaitu TO dan TA

2.2 Obyek Hukum
Objek Hukum biasa disebut benda (zaak)
Benda menurut kuhp pasal 499  “segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang”.
Dari pengertian diatas, menurut saya obyek hukum adalah barang dan hak yang diperebutkan oleh para subyek hukum

Obyek Hukum dibagi menjadi 2, yaitu :
1.      Benda yang bersifat tidak kebendaan, hanya dapat dirasa oleh panca indera, tidak dapat dilihat dan tidak dapat direalisasikan. Contoh : merk perusahaan, paten, ciptaan musik.

2.      Benda yang bersifat kebendaan (zakelijk rechten atau materiele qoederen) dapat dibagi:
·         Benda bertubuh (berwujud)
“benda ini dapat dilihat, diraba, dirasa, dengan panca indera”
Terbagi menjadi :
a.       Benda bergerak (benda tidak tetap)
1)   Benda yang dapat dihabiskan, adalah beras, minyak, uang.
2)   Benda yang tidak dapat dihabiskan, adalah mobil, perhiasan, pulpen, arloji, dsb.
b.      Benda tidak bergerak (benda tetap), Yaitu Tanah, rumah, pabrik, kapal 20 m3 keatas, gedung, hak pakai, hak usaha, dll.

·         Benda tidak bertubuh (Tidak berwujud)
“benda ini dapat dirsakan dengan panca indera tetapi tidak dapat dilihat dan diraba, tapi bida direalisasikan menjajdi 1 kenyataan”
Contoh : surat-surat berharga, wesel, cek, saham, obligasi, sertifikat.

Dalam Kasus perceraian antara TO dan TA yang menjadi obyek hukum adalah Benda yang bersifat tidak kebendaan, hanya dapat dirasa oleh panca indera, tidak dapat dilihat dan tidak dapat direalisasikan

ANALISIS BAB 3
Hukum Perdata

3.1 Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdana Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara negara di Eropa, oleh karena itu hukum di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap tiap daerah memiliki peraturan peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda beda.
Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut “Code Napoleon”. Dan mengenai peraturan peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wesel, assuransi, dan badan badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhimya dimuat pada kitab undang undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809 1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon“ untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland). Olch karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodihkasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodihkasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun I948, kedua Undang undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai saat ini kita kenal dengan kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Dalam kasus ini Nomor x Tahun 1xxx tentang Perkawinan (UUP) berlaku, perkawinan diatur dalam Buku x Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) termasuk ketentuan tentang putusnya perkawinan (perceraian).
Putusnya perkawinan diatur dalam :
·         Pasal xx sampai dengan pasal xx UU Nomor x Tahun 1xxx tentang Perkawinan.
·         Pasal xx sampai dengan pasal xx PP Nomor x Tahun 1xxx, pasal xxx KUH Perdata.

3.2 Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Dalam Kasus ini termasuk Hukum Privat, karena TO dan TA sudah tidak bersama lagi (bercerai)


3.3 Keadaan Hukum Negara C
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1)  Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa C, karena negara kita C ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2)  Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan. yaitu:
  • Golongan Eropa dan yang dipersamakan
  • Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa C ) dan yang dipersamakan.
  • Golongan Timur Asing (bangsa J, K, L). 
Didalam kasus TO dan TA, termasuk Faktor Hostia Yuridis yang keduanya penduduk Golongan Pribumi di Negara A

3.4 Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat :
1)      Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi :
·         Buku I : Berisi mengenai orang
·         Buku II : Berisi tentang hal benda
·         Buku III : Berisi tentang hal perikatan
·         Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

Didalam kasus Perceraian ini, Sistematika Hukum yang Berlaku dapat dikategorikan dalam Buku III, yaitu berisi tentang hal perikatan. Karena TO dan TA yang awalnya memiliki ikatan pernikahan, sekarang sudah bercerai

2)   Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi  4 bagian yaitu :

          I.   Hukum tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.

       II.   Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dengan anak, perwalian dan Iain-lain.

    III.   Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara Iain :
·         Hak seseorang pengarang atau karangannya
·         Hak seseorang atas suatu pendapat dalam Iapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.

IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Dalam kasus ini menurut ilmu hukum/doktrin, kasus ini termasuk hukum kekeluargaan yaitu perkawinan, Karena TO telah digugat oleh istrinya yaitu TA dalam proses perceraian

Daftar Pustaka
Anisah, Dwitama, F, Indriani, D, Indira, CK. (2013) Aspek Hukum Dalam Ekonomi.  Universitas Gunadarma, Jakarta. Tersedia dari : Perpustakaan Saya. [diakses pada 01 Mei 2018]

Unknown. (2017) Alasan TO dan TA Bercerai [online]. Tersedia dari : https://www.abc.com/showbiz/read/2864299/ini-alasan-to-dan-ta-bercerai [diakses pada 01 Mei 2018] 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar