Kamis, 03 Mei 2018

KASUS PERCERAIAN ANTARA TERGUGAT “TO” DAN PENGGUGAT “TA”


DISCLAIMER

Informasi yang ditulis dalam 
Blog https://intankum.blogspot.com secara umum belum terjamin keakuratannya. 
Blog https://intankum.blogspot.com tidak bersifat sara dan mengandung konten negatif. 
Blog https://intankum.blogspot.com tidak bertanggung jawab atas kesalahan tafsir tersirat maupun tersurat mengenai isi blog.
Blog https://intankum.blogspot.com berhak untuk memperbarui atau mengubah informasi dalam blog setiap saat.
Blog https://intankum.blogspot.com juga meminta maaf apabila ada kesamaan nama, lembaga, negara dan lainnya. Itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan. Semua isi dalam blog berkaitan mengenai pemenuhan tugas kuliah.


ABSTRAK


Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menganalisa sumber-sumber kasus dari berita yang membahas kasus hukum secara perdata dengan menggunakan dasar teori atau pemikiran dari bab 2 tentang subyek hukum dan obyek hukum. Sebelum lebih lanjut disini akan membahan pengertian Perceraian. Perceraian ialah penghapusan perkawainan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia, sejahtera, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan dapat putus karena : kematian, perceraian, atas keputusan pengadilan. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 3x Undang-Undang Perkawinan. TO sebagai artis yang terkenal telah menikah selama x tahun dengan TA dan dikarunia x orang anak. TO digugat oleh istrinya karena permasalah ekonomi dan orang ketiga. Perceraian biasa disebut “cerai talak” dan atas keputusan pengadilan disebut “cerai gugat”. Cerai talak perceraian yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya yang perkawinannya dilaksanakan menurut agama islam (Pasal 1x PP No. x/1xxx). Cerai gugat adalah perceraian yang dilakukan oleh seorang istri yang melakukan perkawinan menurut agama islam dan oleh seorang suami atau seorang istri yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaan itu selain agama Islam (penjelasan Pasal 20 ayat (1) PP No. x/1xxx). Cerai talak dan cerai gugat hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan (Pasal 3x ayat (x) PP No. x).
CONTOH KASUS

TA sudah blak-blakan mengenai masalah rumah tangganya dengan TO. Menurut TA, perceraian sepertinya menjadi jalan terbaik untuk mereka berdua.
Yang jadi pertanyaan, apa penyebab perceraian pasangan yang sudah x tahun menikah dan dikaruniai x orang anak ini? Seperti diketahui, sebelumnya berembus kabar kalau penyebab perceraian karena masalah ekonomi dan orang ketiga.
Ketika dikonfirmasi langsung kepada TA melalui sambungan telepon, putri HS dan FM ini membantah mengenai isu ekonomi dan orang ketiga.
"Kami enggak ada masalah ekonomi atau masalah apapun. Ini lebih ke masalah pribadi aku sama TO. Ada watak aku dan sifat aku yang dia enggak suka, begitu juga sebaliknya," terang TA, saat dihubungi abc.com, via telepon, Selasa (xx/x/xxxx).
Menurut TA, ia dan TO sudah berusaha untuk mempertahankan rumah tangga mereka. Namun hal tersebut tak membuahkan hasil. Malah, mereka sepakat untuk pisah rumah.
"Sudah hampir lima atau enam bulan enggak serumah. Sekarang aku tinggal sama keluargaku," jelas TA.
Dengan berpisah, TA merasa lebih baik. Tidak ada lagi percekcokan, dan malah lebih mampu untuk saling menghargai satu sama lain.
"Jadi di saat kami pisah, kami saling introspeksi. Jadi kayak teman dan berdampak positif. Aku sama TO jadi lebih care," kata TA.

ANALISIS BAB 2

Subyek dan Obyek Hukum

2.1 Subyek Hukum
Subyek hukum adalah siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak didalam hukum atau dengan kata lain siapa yang cakap menurut hukum untuk mempunyai hak. Menurut ilmu hukum, subyek hukum adalah orang atau person dari setiap badan hukum.
Dari pengertian subyek hukum diatas, saya setuju dengan mengenai pengertian subyek hukum. Menurut saya subyek hukum adalah orang maupun lembaga yang terlibat didalam hukum perdata maupun pidana.
Orang sebagai subyek hukum dibedakan dalam 2 pengertian :
a.       NATURLUKE PERSOON (MENSELUK PERSON) , yang disebut orang dalam bentuk manusia
b.      RECHITS PERSOON, yang disebut orang dalam bentuk Badan Hukum atau orang yang diciptakan hukum secara fiksi.

Badan Hukum (Rechts Persoon), terbagi 2 :
·     Badan Hukum Publik, yang sifatnya terlihat unsur kepentingan public yang ditangani oleh Negara.
·  Badan Hukum Privat, yang sifatnya terlihat unsur-unsur kepentingan individual dalam Badan Swasta.
Manusia Sebagai Subyek Hukum
·     Manusia sebagai pribadi (Naturlijke person) sebagai subyek hukum mempunyai hak dan mampu menjelankan haknya, dan dijamin oleh hukum yang belaku.
·    Manusia sebagai subyek hukum diatur secara luas pada buku 1 tentang Orang dalam KUHPer, Undang-Undang Orang Asing, dan beberapa perundang-undangan lain.
·      Pasal 2 KUHPer menegaskan “anak yang dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, namun bila si anak itu mati sewaktu dilahirkan, dianggap ia tidak pernah ada”
Dalam kasus perceraian antara TO dan TA, manusia atau Naturluke Persoon (Menseluk Person) yang menjadi subjek hukumnya yaitu :
1. TO sebagai tergugat
2.  TA sebagai penggugat

Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum
·        Badan Hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak sebagai manusia.
·  Badan Hukum merupakan kumpulan manusia pribadi dan mungkin pula kumpulan dari Badan Hukum yang pengaturannya sesuai & menurut hukum yang berlaku.
Badan Hukum sebagai pembawa hak (tidak berjiwa), dimana ia dapat melakukan sebaagai pembawa hak manusia, contoh : dapat mlakukan persetujuan, dapat memiliki kekayaan.

Perbedaan Manusia dan Badan Hukum
1.      Badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan
2.      Badan hukum tidak dapat melakukan hukuman penjara (kecuali denda)
3.      Badan hukum bertindak dengan perantara pengurus.

Badan Hukum, terdiri dari :
1.      Publik, yaitu Negara, Kotamadya, Desa.
2.      Perdata, yaitu PT, Yayasan, Lembaga, Koperasi.

Dalam kasus ini, saya menilai tidak ada badan hukum yang terlibat sebagi subyek hukum, hanya orang dalam bentuk manusia yang terlibat yaitu TO dan TA

2.2 Obyek Hukum
Objek Hukum biasa disebut benda (zaak)
Benda menurut kuhp pasal 499  “segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang”.
Dari pengertian diatas, menurut saya obyek hukum adalah barang dan hak yang diperebutkan oleh para subyek hukum

Obyek Hukum dibagi menjadi 2, yaitu :
1.      Benda yang bersifat tidak kebendaan, hanya dapat dirasa oleh panca indera, tidak dapat dilihat dan tidak dapat direalisasikan. Contoh : merk perusahaan, paten, ciptaan musik.

2.      Benda yang bersifat kebendaan (zakelijk rechten atau materiele qoederen) dapat dibagi:
·         Benda bertubuh (berwujud)
“benda ini dapat dilihat, diraba, dirasa, dengan panca indera”
Terbagi menjadi :
a.       Benda bergerak (benda tidak tetap)
1)   Benda yang dapat dihabiskan, adalah beras, minyak, uang.
2)   Benda yang tidak dapat dihabiskan, adalah mobil, perhiasan, pulpen, arloji, dsb.
b.      Benda tidak bergerak (benda tetap), Yaitu Tanah, rumah, pabrik, kapal 20 m3 keatas, gedung, hak pakai, hak usaha, dll.

·         Benda tidak bertubuh (Tidak berwujud)
“benda ini dapat dirsakan dengan panca indera tetapi tidak dapat dilihat dan diraba, tapi bida direalisasikan menjajdi 1 kenyataan”
Contoh : surat-surat berharga, wesel, cek, saham, obligasi, sertifikat.

Dalam Kasus perceraian antara TO dan TA yang menjadi obyek hukum adalah Benda yang bersifat tidak kebendaan, hanya dapat dirasa oleh panca indera, tidak dapat dilihat dan tidak dapat direalisasikan

ANALISIS BAB 3
Hukum Perdata

3.1 Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdana Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara negara di Eropa, oleh karena itu hukum di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap tiap daerah memiliki peraturan peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda beda.
Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut “Code Napoleon”. Dan mengenai peraturan peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wesel, assuransi, dan badan badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhimya dimuat pada kitab undang undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809 1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon“ untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland). Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland). Olch karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodihkasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodihkasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun I948, kedua Undang undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai saat ini kita kenal dengan kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Dalam kasus ini Nomor x Tahun 1xxx tentang Perkawinan (UUP) berlaku, perkawinan diatur dalam Buku x Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) termasuk ketentuan tentang putusnya perkawinan (perceraian).
Putusnya perkawinan diatur dalam :
·         Pasal xx sampai dengan pasal xx UU Nomor x Tahun 1xxx tentang Perkawinan.
·         Pasal xx sampai dengan pasal xx PP Nomor x Tahun 1xxx, pasal xxx KUH Perdata.

3.2 Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Dalam Kasus ini termasuk Hukum Privat, karena TO dan TA sudah tidak bersama lagi (bercerai)


3.3 Keadaan Hukum Negara C
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1)  Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa C, karena negara kita C ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2)  Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan. yaitu:
  • Golongan Eropa dan yang dipersamakan
  • Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa C ) dan yang dipersamakan.
  • Golongan Timur Asing (bangsa J, K, L). 
Didalam kasus TO dan TA, termasuk Faktor Hostia Yuridis yang keduanya penduduk Golongan Pribumi di Negara A

3.4 Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat :
1)      Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi :
·         Buku I : Berisi mengenai orang
·         Buku II : Berisi tentang hal benda
·         Buku III : Berisi tentang hal perikatan
·         Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

Didalam kasus Perceraian ini, Sistematika Hukum yang Berlaku dapat dikategorikan dalam Buku III, yaitu berisi tentang hal perikatan. Karena TO dan TA yang awalnya memiliki ikatan pernikahan, sekarang sudah bercerai

2)   Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi  4 bagian yaitu :

          I.   Hukum tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.

       II.   Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dengan anak, perwalian dan Iain-lain.

    III.   Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara Iain :
·         Hak seseorang pengarang atau karangannya
·         Hak seseorang atas suatu pendapat dalam Iapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.

IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Dalam kasus ini menurut ilmu hukum/doktrin, kasus ini termasuk hukum kekeluargaan yaitu perkawinan, Karena TO telah digugat oleh istrinya yaitu TA dalam proses perceraian

Daftar Pustaka
Anisah, Dwitama, F, Indriani, D, Indira, CK. (2013) Aspek Hukum Dalam Ekonomi.  Universitas Gunadarma, Jakarta. Tersedia dari : Perpustakaan Saya. [diakses pada 01 Mei 2018]

Unknown. (2017) Alasan TO dan TA Bercerai [online]. Tersedia dari : https://www.abc.com/showbiz/read/2864299/ini-alasan-to-dan-ta-bercerai [diakses pada 01 Mei 2018] 

Rabu, 04 April 2018

Pelanggaran yang Dilakukan oleh PT. XYZ Telah Menewaskan Beberapa Karyawan



ABSTRAK

Petasan atau mercon begitulah kebanyakan orang indonesia menyebutnya. Petasan dalam sejarahnya digunakan dalam kebudayaan masyarakat untuk memperingati atau merayakan sesuatu seperti hari raya suatu agama maupun upacara adat pernikahan. Di Indonesia, Petasan (juga dikenal sebagai mercon) yaitu peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas, biasanya bersumbu, digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa, seperti perayaan tahun baru, perkawinan, dan sebagainya. Bubuk yang digunakan sebagai isi petasan merupakan bahan peledak kimia yang membuatnya dapat meledak pada kondisi tertentu

Petasan dikenalkan oleh para pedagang dari Tiong hoa sebagai ritual pembakaran petasan yang bermakna ‘pembakaran’ terhadap hawa nafsu duniawi’ serta untuk merayakan ‘hari baru’ penuh suka cita. Namun jika dilihat dari sejarah petasan ini maka kita akan melihat sejarah penggunaan bubuk mesiu, yaitu ketika manusia mampu menggunakan senjata api seperti meriam dan sejarah pengeksploitasian sumber daya alam.

Walaupun, kini dilakukan semacam pelarangan pembuatan ‘petasan’ oleh Hukum Positif Indonesia keberadaan petasan sebagai ‘hiburan rakyat’ tak pernah surut ditelan zaman. Dari Undang-undang Bunga api tahun 1939 Pemerintah Indonesia melarang pembuatan petasan ini. Dalam hukum diIndonesia dikatakan petasan adalah benda dengan mengandung bahan peledak yang berbahaya ,tergolong sebagai low explosive.

Kata Kunci : Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja, PT. XYZ, Petasan.

Contoh Kasus

Suara ledakan menggema di Kompleks A, Jalan B, Desa C, Kecamatan D, Kabupaten E,. membuat geger warga sekitar.

Suara ledakan itu langsung disusul kepulan asap hitam yang membumbung tinggi. Suara ledakan dan asap hitam itu berasal dari pabrik mercon milik PT. XYZ yang dilalap si jago merah.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, suara ledakan itu pertama kali terdengar pukul 09.00 WIB. Saat itu, saksi yang bernama AM dan AJ tengah bekerja memperbaiki mess yang berjarak sekitar 20 meter dari PT. XYZ tersebut.

Seusai mendengar suara ledakan, kedua saksi melihat atap pabrik ambruk. Ambruknya atap pabrik langsung disusul kobaran api yang langsung melahap bangunan yang terletak tak jauh dari gedung F itu.

Satu setengah jam setelah pabrik itu mulai terbakar, petugas pemadam kebakaran baru tiba lokasi. Petugas pemadam kesulitan masuk ke dalam pabrik lantaran pintu utama pabrik tersebut dalam keadaan terkunci. Setelah petugas pemadam masuk, mereka menemukan tumpukan orang di belakang gudang dalam kondisi mengenaskan. Mereka terbakar dan sudah tidak bernyawa.

Kebakaran yang diduga akibat dari ledakan salah satu tempat pembuatan kembang api itu ditemukan puluhan orang tewas dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka akibat peristiwa itu. Berdasarkan informasi polisi, pabrik tersebut memiliki ratusan karyawan. Belum diketahui pasti dimana 10 orang karyawan lainnya.

"PT. XYZ bergerak di bidang pembuatan kembang api kawat. Operasi sudah berjalan hampir dua bulan sebelumnya," kata A.

Para korban tewas langsung dibawa ke RS ABC, guna dilakukan proses identifikasi. Sementara korban selamat dilarikan ke RS DEF xxx dan RS GHI.

A mengatakan, pabrik tersebut baru beroperasi beberapa bulan terakhir.

Menurut A, pemilik pabrik tersebut bernama IL, warga H. Saat terjadinya ledakan, pemilik pabrik sedang berada di KLM.

Polisi masih menunggu IL kembali ke TA untuk dimintai keterangan. Polisi ingin menggali standar keamanan dan perizinan di pabrik tersebut. Sejauh ini, baru tiga karyawan pabrik tersebut yang dimintai keterangan.

AZI, mengatakan, awalnya lokasi tersebut hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan saja.

"Awalnya hanya gudang. Lalu tahun 20xx mereka minta peningkatan jadi manufaktur, 20xx izin industrinya keluar dan tahun 20xx ini diperpanjang lagi," kata Z. "Karena izin sudah terbit, gambar, pola kerja dan sebagainya itu semua sesuai dengan prosedur. Hanya mungkin saat pelaksanaannya, ada perubahan atau pelanggaran. Nanti kita tunggu pemeriksaan polisi," kata dia.

Tragedi yang menewaskan hingga puluhan orang itu diyakini sebagai buah dari berbagai pelanggaran aturan. Setidaknya, tercatat ada empat jenis pelanggaran yang dilakukan.

1.    Izin usaha

AZI mengatakan pabrik mercon milik PT XYZ itu memiliki izin lengkap mulai dari izin industri, izin lingkungan, hingga izin mendirikan bangunan.

Awalnya, pabrik itu beroperasi dengan izin gudang. Lalu tahun 20xx sesuai permintaan pemiliknya, statusnya ditingkatkan sebagai manufaktur. Tahun 20xx, izin industrinya diterbitkan dan tahun 20xx diperpanjang lagi sejak dua bulan lalu

Meski mengantongi izin, belakangan diketahui ada perizinan yang dilanggar. Pelanggaran ini membuat izin pabrik dicabut oleh PK.

"Izin usaha industri dan di sana dijelaskan ditandatangani oleh direksi, pekerjanya jauh di bawah 100 hanya 10 orang. Jadi proposal semuanya dengan luasan sedemikian rupa, hanya 10 15 orang masih memungkinkan, tapi ketika kita tahu ada 100 orang pekerja kemudian ada pelanggaran bangunan sudah pasti dicabut," ucap Z, Minggu (xx/xx/xxxx) malam. Kondisi gudang xxx yang terbakar di xxx, Jumat (xx/xx/xxxx).

2.    Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Penyelidikan polisi dan kesaksikan dari korban selamat menguak awal mula kebakaran pada xxx pagi itu. Api berasal dari percikan yang muncul saat sebagian pekerja mengelas asbes. Percikan itu diduga menyambar ke bahan-bahan baku kembang api dan petasan banting yang mudah terbakar.

Kobaran cepat api dan minimnya akses keluar masuk juga dituding sebagai penyebab banyaknya korban meninggal, kesulitan menyelamatkan diri.

HD mengatakan dari segi konstruksi bangunan sendiri, pabrik ini lebih mirip seperti gudang. Sarana, prasarana, dan keselamatan kerjanya tidak memadai.
"Yang terkait K3 ada beberapa SOP untuk penimbunan, penggunaan, kemudian produksi bahan berbahaya ini SOP lebih tinggi, soal panas saja ada diatur sarana prasarana yang baik untuk mengendalikan panas," ujar HD ketika berkunjung ke pabrik, Minggu (xx/xx/xxxx).

 "Ada Peraturan Kapolri soal pengendalian bahan berbahaya, ada juga di undang-undang yang mengatur K3," kata HD olah TKP PT. XYZ yang terbakar di KT, Jumat (xx/xx/xxxx)

3.    Mempekerjakan anak di bawah umur

Kesaksian para korban selamat mengatakan banyak anak bekerja, dari usia 13 hingga 17 tahun. Mereka direkrut oleh mandor untuk kerja dengan upah harian. Undang-undang Nomor xx Tahun 20xx tentang Ketenagakerjaan melarang anak atau mereka yang berusia di bawah 18 tahun untuk bekerja pada pekerjaan yang membahayakan bagi kesehatan, keselamatan, atau moral anak. "Laporan baru ada dua orang anak kami temukan, itu pelanggaran," ujar HD.

4.    Tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Selain berbohong soal jumlah pekerja, pemilik juga melakukan pelanggaran jaminan sosial berupa perusahaan daftar sebagian (PDS). Dari ratusan pekerja, hanya puluhan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini pelanggaran hanya mendaftarkan sebagian pekerja," ujar HD

Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan dieksploitasi dan dilanggar hak-haknya. Mereka yang terdaftar, akan menerima santunan sesuai aturan mengenai hak peserta BPJS. Sementara mereka yang sebagian besar tidak terdaftar, akan tetap menerima santunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi HD di PT. XYZ yang terbakar di KT Minggu (xx/xx/xxxx).

Namun HD menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menuntut agar pengusaha membayarkan santunan sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sanksinya kita akan lihat konstruksi hukum, tapi kalau menurut saya ini harus dikasih sanksi seberat-beratnya. Ini korban besar," ujar HD. 

Sejauh ini, polisi telah menetapkan sang pengusaha, IL, sebagai tersangka. IL dijerat Pasal xxx KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal xx juncto Pasal xxx Undang-Undang Nomor xx Tahun 20xx tentang Ketenagakerjaan.

AH selaku direktur operasional pabrik, dan SE, selaku tukang las juga ditetapkan sebagai tersangka. IL dan AH dan SE dikenakan Pasal xxx KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal xxx KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.



Analisis kasus Bab I Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

1.1     Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa , pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau instansi hukum

Peraturan yang keluar dari pemerintah, otoritas melalui lembaga, instansi hukum :
1.    UU No. x Tahun xxxx Pasal 1xx dan 3xx KUHP
Pasal 1xx Tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran, berbunyi :
“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Pasal 3xx Tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Meninggal, berbunyi :
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

2.    UU No. xx Tahun xxxx Pasal 7x dan Pasal 1xx
Pasal xx Tentang Mempekerjakan Anak Dibawah Umur, berbunyi :
(1)      Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.

(2)      Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau;
d. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

(3)      Jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 1xx Tentang Ketenagakerjaan, berbunyi :
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7x, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Dalam kasus Pabrik XYZ  telah melanggar :
1.    UU No. x Tahun xxxx Pasal 3xx KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 1xx KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran,
2.    UU No. xx Tahun xxxx Pasal 7x tentang mempekerjakan anak dibawah umur, dan Pasal 1xx tentang Ketenagakerjaan


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

·   Menurut R. Soeroso SH

Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyrakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya
Saya setuju, karena pabrik petasan (mercon) tersebut tidak memiliki izin usaha, k3, dan telah mempekerjakan anak dibawah umur, sehingga hukum bersifat memaksa agar tidak ada lagi bisnis yang melanggar aturan

1.2    Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu pula bersendukan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari mayarakat itu. Adanya hukum tersebut masing-masing pabrik ataupun perusahaan harus memenuhi syarat-syarat dari pemerintah, dan tidak menyalahgunakaan aturan dari pemerintah agar tidak berhubungan atau bermain dengan hukum.

Sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada Pabrik XYZ, berdasarkan UU No. x Tahun xxxx Pasal 3xx KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 1xx KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran, UU No. 1x Tahun xxx Pasal 7x tentang mempekerjakan anak dibawah umur, dan Pasal 1xx tentang Ketenagakerjaan. Diantaranya adalah :
1.    Tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran (Pasal 1xx UU No. x Tahun xxxx) dan Tentang Tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Meninggal (Pasal 3xx UU No.x Tahun xxxx)
Pelaku yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara
2.    Tentang Mempekerjakan Anak Dibawah Umur (Pasal 7x UU No. 1x Tahun xxxx), dan Tentang Ketenagakerjaan (Pasal 1xx UU No. 1x Tahun xxxx)
Pelaku dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

1.3    Manfaat Hukum dari Berbagai Aspek
        Instrumen hukum yang berkaitan dengan kasus PT. XYZ ialah UU No. x Tahun 19xx  tentang keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja yaitu terciptanya rasa aman, nyaman, dan terlindungi keselamatan dalam bekerja serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dengan menaati peraturan dan ketentuan kerja yang berlaku diperusahaan. Dampak dari pentingnya pelaksanaan keamanan, kesehatan, keselamatan kerja terhadap produktivitas kerja yaitu terjaminnya kesehatan dan keselamatan kerja karyawan yang dapat mendukung produktivitas kerja.

1.4    Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
        Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan ini kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

        Dalam kasus PT. XYZ dilihat dari segi keuntungan, motivasi Pabrik tersebut untuk mendapatkan laba tanpa memikirkan resiko yang akan terjadi, walaupun terkadang petasan tersebut dapat membuat kegembiraan
       
        Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :
1.    Hukum Ekonomi Pembangunan yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan penanaman modal)
2.    Hukum Ekonomi Sosial yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia (misal hukum perburuhan dan perumahan)

        Menurut saya kasus PT. XYZ bisa dikaitkan dengan hukum ekonomi sosial karena dalam pembangunan ekonomi, PT tersebut menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi atas permasalahan pengangguran.

DAFTAR PUSTAKA

http://ebook.gunadarma.ac.id (Aspek Hukum dalam Ekonomi)
http://abc.com/read/20xx/xx/xx/1338xxxxxx/mawar
http://abc.com/read/20xx/xx/xx/0603xxxxxx/melati