Rabu, 04 April 2018

Pelanggaran yang Dilakukan oleh PT. XYZ Telah Menewaskan Beberapa Karyawan



ABSTRAK

Petasan atau mercon begitulah kebanyakan orang indonesia menyebutnya. Petasan dalam sejarahnya digunakan dalam kebudayaan masyarakat untuk memperingati atau merayakan sesuatu seperti hari raya suatu agama maupun upacara adat pernikahan. Di Indonesia, Petasan (juga dikenal sebagai mercon) yaitu peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas, biasanya bersumbu, digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa, seperti perayaan tahun baru, perkawinan, dan sebagainya. Bubuk yang digunakan sebagai isi petasan merupakan bahan peledak kimia yang membuatnya dapat meledak pada kondisi tertentu

Petasan dikenalkan oleh para pedagang dari Tiong hoa sebagai ritual pembakaran petasan yang bermakna ‘pembakaran’ terhadap hawa nafsu duniawi’ serta untuk merayakan ‘hari baru’ penuh suka cita. Namun jika dilihat dari sejarah petasan ini maka kita akan melihat sejarah penggunaan bubuk mesiu, yaitu ketika manusia mampu menggunakan senjata api seperti meriam dan sejarah pengeksploitasian sumber daya alam.

Walaupun, kini dilakukan semacam pelarangan pembuatan ‘petasan’ oleh Hukum Positif Indonesia keberadaan petasan sebagai ‘hiburan rakyat’ tak pernah surut ditelan zaman. Dari Undang-undang Bunga api tahun 1939 Pemerintah Indonesia melarang pembuatan petasan ini. Dalam hukum diIndonesia dikatakan petasan adalah benda dengan mengandung bahan peledak yang berbahaya ,tergolong sebagai low explosive.

Kata Kunci : Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja, PT. XYZ, Petasan.

Contoh Kasus

Suara ledakan menggema di Kompleks A, Jalan B, Desa C, Kecamatan D, Kabupaten E,. membuat geger warga sekitar.

Suara ledakan itu langsung disusul kepulan asap hitam yang membumbung tinggi. Suara ledakan dan asap hitam itu berasal dari pabrik mercon milik PT. XYZ yang dilalap si jago merah.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, suara ledakan itu pertama kali terdengar pukul 09.00 WIB. Saat itu, saksi yang bernama AM dan AJ tengah bekerja memperbaiki mess yang berjarak sekitar 20 meter dari PT. XYZ tersebut.

Seusai mendengar suara ledakan, kedua saksi melihat atap pabrik ambruk. Ambruknya atap pabrik langsung disusul kobaran api yang langsung melahap bangunan yang terletak tak jauh dari gedung F itu.

Satu setengah jam setelah pabrik itu mulai terbakar, petugas pemadam kebakaran baru tiba lokasi. Petugas pemadam kesulitan masuk ke dalam pabrik lantaran pintu utama pabrik tersebut dalam keadaan terkunci. Setelah petugas pemadam masuk, mereka menemukan tumpukan orang di belakang gudang dalam kondisi mengenaskan. Mereka terbakar dan sudah tidak bernyawa.

Kebakaran yang diduga akibat dari ledakan salah satu tempat pembuatan kembang api itu ditemukan puluhan orang tewas dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka akibat peristiwa itu. Berdasarkan informasi polisi, pabrik tersebut memiliki ratusan karyawan. Belum diketahui pasti dimana 10 orang karyawan lainnya.

"PT. XYZ bergerak di bidang pembuatan kembang api kawat. Operasi sudah berjalan hampir dua bulan sebelumnya," kata A.

Para korban tewas langsung dibawa ke RS ABC, guna dilakukan proses identifikasi. Sementara korban selamat dilarikan ke RS DEF xxx dan RS GHI.

A mengatakan, pabrik tersebut baru beroperasi beberapa bulan terakhir.

Menurut A, pemilik pabrik tersebut bernama IL, warga H. Saat terjadinya ledakan, pemilik pabrik sedang berada di KLM.

Polisi masih menunggu IL kembali ke TA untuk dimintai keterangan. Polisi ingin menggali standar keamanan dan perizinan di pabrik tersebut. Sejauh ini, baru tiga karyawan pabrik tersebut yang dimintai keterangan.

AZI, mengatakan, awalnya lokasi tersebut hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan saja.

"Awalnya hanya gudang. Lalu tahun 20xx mereka minta peningkatan jadi manufaktur, 20xx izin industrinya keluar dan tahun 20xx ini diperpanjang lagi," kata Z. "Karena izin sudah terbit, gambar, pola kerja dan sebagainya itu semua sesuai dengan prosedur. Hanya mungkin saat pelaksanaannya, ada perubahan atau pelanggaran. Nanti kita tunggu pemeriksaan polisi," kata dia.

Tragedi yang menewaskan hingga puluhan orang itu diyakini sebagai buah dari berbagai pelanggaran aturan. Setidaknya, tercatat ada empat jenis pelanggaran yang dilakukan.

1.    Izin usaha

AZI mengatakan pabrik mercon milik PT XYZ itu memiliki izin lengkap mulai dari izin industri, izin lingkungan, hingga izin mendirikan bangunan.

Awalnya, pabrik itu beroperasi dengan izin gudang. Lalu tahun 20xx sesuai permintaan pemiliknya, statusnya ditingkatkan sebagai manufaktur. Tahun 20xx, izin industrinya diterbitkan dan tahun 20xx diperpanjang lagi sejak dua bulan lalu

Meski mengantongi izin, belakangan diketahui ada perizinan yang dilanggar. Pelanggaran ini membuat izin pabrik dicabut oleh PK.

"Izin usaha industri dan di sana dijelaskan ditandatangani oleh direksi, pekerjanya jauh di bawah 100 hanya 10 orang. Jadi proposal semuanya dengan luasan sedemikian rupa, hanya 10 15 orang masih memungkinkan, tapi ketika kita tahu ada 100 orang pekerja kemudian ada pelanggaran bangunan sudah pasti dicabut," ucap Z, Minggu (xx/xx/xxxx) malam. Kondisi gudang xxx yang terbakar di xxx, Jumat (xx/xx/xxxx).

2.    Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Penyelidikan polisi dan kesaksikan dari korban selamat menguak awal mula kebakaran pada xxx pagi itu. Api berasal dari percikan yang muncul saat sebagian pekerja mengelas asbes. Percikan itu diduga menyambar ke bahan-bahan baku kembang api dan petasan banting yang mudah terbakar.

Kobaran cepat api dan minimnya akses keluar masuk juga dituding sebagai penyebab banyaknya korban meninggal, kesulitan menyelamatkan diri.

HD mengatakan dari segi konstruksi bangunan sendiri, pabrik ini lebih mirip seperti gudang. Sarana, prasarana, dan keselamatan kerjanya tidak memadai.
"Yang terkait K3 ada beberapa SOP untuk penimbunan, penggunaan, kemudian produksi bahan berbahaya ini SOP lebih tinggi, soal panas saja ada diatur sarana prasarana yang baik untuk mengendalikan panas," ujar HD ketika berkunjung ke pabrik, Minggu (xx/xx/xxxx).

 "Ada Peraturan Kapolri soal pengendalian bahan berbahaya, ada juga di undang-undang yang mengatur K3," kata HD olah TKP PT. XYZ yang terbakar di KT, Jumat (xx/xx/xxxx)

3.    Mempekerjakan anak di bawah umur

Kesaksian para korban selamat mengatakan banyak anak bekerja, dari usia 13 hingga 17 tahun. Mereka direkrut oleh mandor untuk kerja dengan upah harian. Undang-undang Nomor xx Tahun 20xx tentang Ketenagakerjaan melarang anak atau mereka yang berusia di bawah 18 tahun untuk bekerja pada pekerjaan yang membahayakan bagi kesehatan, keselamatan, atau moral anak. "Laporan baru ada dua orang anak kami temukan, itu pelanggaran," ujar HD.

4.    Tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Selain berbohong soal jumlah pekerja, pemilik juga melakukan pelanggaran jaminan sosial berupa perusahaan daftar sebagian (PDS). Dari ratusan pekerja, hanya puluhan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini pelanggaran hanya mendaftarkan sebagian pekerja," ujar HD

Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan dieksploitasi dan dilanggar hak-haknya. Mereka yang terdaftar, akan menerima santunan sesuai aturan mengenai hak peserta BPJS. Sementara mereka yang sebagian besar tidak terdaftar, akan tetap menerima santunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi HD di PT. XYZ yang terbakar di KT Minggu (xx/xx/xxxx).

Namun HD menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menuntut agar pengusaha membayarkan santunan sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sanksinya kita akan lihat konstruksi hukum, tapi kalau menurut saya ini harus dikasih sanksi seberat-beratnya. Ini korban besar," ujar HD. 

Sejauh ini, polisi telah menetapkan sang pengusaha, IL, sebagai tersangka. IL dijerat Pasal xxx KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal xx juncto Pasal xxx Undang-Undang Nomor xx Tahun 20xx tentang Ketenagakerjaan.

AH selaku direktur operasional pabrik, dan SE, selaku tukang las juga ditetapkan sebagai tersangka. IL dan AH dan SE dikenakan Pasal xxx KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal xxx KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.



Analisis kasus Bab I Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

1.1     Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa , pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau instansi hukum

Peraturan yang keluar dari pemerintah, otoritas melalui lembaga, instansi hukum :
1.    UU No. x Tahun xxxx Pasal 1xx dan 3xx KUHP
Pasal 1xx Tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran, berbunyi :
“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Pasal 3xx Tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Meninggal, berbunyi :
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

2.    UU No. xx Tahun xxxx Pasal 7x dan Pasal 1xx
Pasal xx Tentang Mempekerjakan Anak Dibawah Umur, berbunyi :
(1)      Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.

(2)      Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau;
d. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

(3)      Jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 1xx Tentang Ketenagakerjaan, berbunyi :
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7x, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Dalam kasus Pabrik XYZ  telah melanggar :
1.    UU No. x Tahun xxxx Pasal 3xx KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 1xx KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran,
2.    UU No. xx Tahun xxxx Pasal 7x tentang mempekerjakan anak dibawah umur, dan Pasal 1xx tentang Ketenagakerjaan


Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

·   Menurut R. Soeroso SH

Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyrakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya
Saya setuju, karena pabrik petasan (mercon) tersebut tidak memiliki izin usaha, k3, dan telah mempekerjakan anak dibawah umur, sehingga hukum bersifat memaksa agar tidak ada lagi bisnis yang melanggar aturan

1.2    Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu pula bersendukan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari mayarakat itu. Adanya hukum tersebut masing-masing pabrik ataupun perusahaan harus memenuhi syarat-syarat dari pemerintah, dan tidak menyalahgunakaan aturan dari pemerintah agar tidak berhubungan atau bermain dengan hukum.

Sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada Pabrik XYZ, berdasarkan UU No. x Tahun xxxx Pasal 3xx KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 1xx KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran, UU No. 1x Tahun xxx Pasal 7x tentang mempekerjakan anak dibawah umur, dan Pasal 1xx tentang Ketenagakerjaan. Diantaranya adalah :
1.    Tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran (Pasal 1xx UU No. x Tahun xxxx) dan Tentang Tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Meninggal (Pasal 3xx UU No.x Tahun xxxx)
Pelaku yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara
2.    Tentang Mempekerjakan Anak Dibawah Umur (Pasal 7x UU No. 1x Tahun xxxx), dan Tentang Ketenagakerjaan (Pasal 1xx UU No. 1x Tahun xxxx)
Pelaku dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

1.3    Manfaat Hukum dari Berbagai Aspek
        Instrumen hukum yang berkaitan dengan kasus PT. XYZ ialah UU No. x Tahun 19xx  tentang keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja yaitu terciptanya rasa aman, nyaman, dan terlindungi keselamatan dalam bekerja serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dengan menaati peraturan dan ketentuan kerja yang berlaku diperusahaan. Dampak dari pentingnya pelaksanaan keamanan, kesehatan, keselamatan kerja terhadap produktivitas kerja yaitu terjaminnya kesehatan dan keselamatan kerja karyawan yang dapat mendukung produktivitas kerja.

1.4    Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
        Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan ini kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

        Dalam kasus PT. XYZ dilihat dari segi keuntungan, motivasi Pabrik tersebut untuk mendapatkan laba tanpa memikirkan resiko yang akan terjadi, walaupun terkadang petasan tersebut dapat membuat kegembiraan
       
        Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :
1.    Hukum Ekonomi Pembangunan yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan penanaman modal)
2.    Hukum Ekonomi Sosial yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia (misal hukum perburuhan dan perumahan)

        Menurut saya kasus PT. XYZ bisa dikaitkan dengan hukum ekonomi sosial karena dalam pembangunan ekonomi, PT tersebut menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi atas permasalahan pengangguran.

DAFTAR PUSTAKA

http://ebook.gunadarma.ac.id (Aspek Hukum dalam Ekonomi)
http://abc.com/read/20xx/xx/xx/1338xxxxxx/mawar
http://abc.com/read/20xx/xx/xx/0603xxxxxx/melati