ABSTRAK
Petasan
atau mercon
begitulah kebanyakan
orang indonesia menyebutnya. Petasan dalam sejarahnya digunakan dalam
kebudayaan masyarakat untuk memperingati atau merayakan sesuatu seperti
hari raya suatu agama maupun upacara adat pernikahan. Di Indonesia, Petasan (juga dikenal
sebagai mercon) yaitu peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis
kertas, biasanya bersumbu, digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa,
seperti perayaan tahun baru, perkawinan, dan sebagainya. Bubuk yang digunakan
sebagai isi petasan merupakan bahan peledak kimia yang membuatnya dapat meledak
pada kondisi tertentu
Petasan
dikenalkan oleh para pedagang dari Tiong hoa sebagai ritual pembakaran petasan
yang bermakna ‘pembakaran’ terhadap hawa nafsu duniawi’ serta untuk merayakan
‘hari baru’ penuh suka cita. Namun jika dilihat dari sejarah petasan
ini maka kita akan melihat sejarah penggunaan bubuk mesiu, yaitu
ketika manusia mampu menggunakan senjata api seperti meriam dan sejarah
pengeksploitasian sumber daya alam.
Walaupun, kini
dilakukan semacam pelarangan pembuatan ‘petasan’ oleh Hukum
Positif Indonesia keberadaan petasan sebagai ‘hiburan rakyat’ tak pernah
surut ditelan zaman. Dari Undang-undang Bunga api tahun 1939 Pemerintah
Indonesia melarang pembuatan petasan ini. Dalam hukum diIndonesia dikatakan
petasan adalah benda dengan mengandung bahan peledak yang berbahaya
,tergolong sebagai low explosive.
Kata Kunci
: Keamanan, Kesehatan,
dan Keselamatan Kerja, PT. XYZ, Petasan.
Contoh Kasus
Suara ledakan menggema di Kompleks A, Jalan B, Desa C, Kecamatan
D, Kabupaten E,. membuat geger warga sekitar.
Suara ledakan itu langsung disusul kepulan asap hitam yang
membumbung tinggi. Suara ledakan dan asap hitam itu berasal dari pabrik mercon
milik PT. XYZ yang dilalap si jago merah.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, suara ledakan itu
pertama kali terdengar pukul 09.00 WIB. Saat itu, saksi yang bernama AM dan AJ
tengah bekerja memperbaiki mess yang berjarak sekitar 20 meter dari PT. XYZ
tersebut.
Seusai mendengar suara ledakan, kedua saksi melihat atap
pabrik ambruk. Ambruknya atap pabrik langsung disusul kobaran api yang langsung
melahap bangunan yang terletak tak jauh dari gedung F itu.
Satu setengah jam setelah pabrik itu mulai terbakar, petugas
pemadam kebakaran baru tiba lokasi. Petugas pemadam kesulitan masuk ke dalam
pabrik lantaran pintu utama pabrik tersebut dalam keadaan terkunci. Setelah
petugas pemadam masuk, mereka menemukan tumpukan orang di belakang gudang dalam
kondisi mengenaskan. Mereka terbakar dan sudah tidak bernyawa.
Kebakaran yang diduga akibat dari ledakan salah satu tempat
pembuatan kembang api itu ditemukan puluhan orang tewas dan puluhan orang
lainnya mengalami luka-luka akibat peristiwa itu. Berdasarkan informasi polisi,
pabrik tersebut memiliki ratusan karyawan. Belum diketahui pasti dimana 10
orang karyawan lainnya.
"PT. XYZ bergerak di bidang pembuatan kembang api kawat.
Operasi sudah berjalan hampir dua bulan sebelumnya," kata A.
Para korban tewas langsung dibawa ke RS ABC, guna dilakukan
proses identifikasi. Sementara korban selamat dilarikan ke RS DEF xxx dan RS
GHI.
A mengatakan, pabrik tersebut baru beroperasi beberapa bulan
terakhir.
Menurut A, pemilik pabrik tersebut bernama IL, warga H. Saat
terjadinya ledakan, pemilik pabrik sedang berada di KLM.
Polisi masih menunggu IL kembali ke TA untuk dimintai
keterangan. Polisi ingin menggali standar keamanan dan perizinan di pabrik
tersebut. Sejauh ini, baru tiga karyawan pabrik tersebut yang dimintai
keterangan.
AZI, mengatakan, awalnya lokasi tersebut hanya digunakan
sebagai tempat penyimpanan saja.
"Awalnya hanya gudang. Lalu tahun 20xx mereka minta peningkatan
jadi manufaktur, 20xx izin industrinya keluar dan tahun 20xx ini diperpanjang
lagi," kata Z. "Karena izin sudah terbit, gambar, pola kerja dan
sebagainya itu semua sesuai dengan prosedur. Hanya mungkin saat pelaksanaannya,
ada perubahan atau pelanggaran. Nanti kita tunggu pemeriksaan polisi,"
kata dia.
Tragedi yang menewaskan hingga puluhan orang itu diyakini
sebagai buah dari berbagai pelanggaran aturan. Setidaknya, tercatat ada empat
jenis pelanggaran yang dilakukan.
1. Izin usaha
AZI mengatakan pabrik mercon
milik PT XYZ itu memiliki izin lengkap mulai dari izin industri, izin
lingkungan, hingga izin mendirikan bangunan.
Awalnya, pabrik itu
beroperasi dengan izin gudang. Lalu tahun 20xx sesuai permintaan pemiliknya,
statusnya ditingkatkan sebagai manufaktur. Tahun 20xx, izin industrinya
diterbitkan dan tahun 20xx diperpanjang lagi sejak dua bulan lalu
Meski mengantongi izin,
belakangan diketahui ada perizinan yang dilanggar. Pelanggaran ini membuat izin
pabrik dicabut oleh PK.
"Izin usaha industri
dan di sana dijelaskan ditandatangani oleh direksi, pekerjanya jauh di bawah
100 hanya 10 orang. Jadi proposal semuanya dengan luasan sedemikian rupa, hanya
10 15 orang masih memungkinkan, tapi ketika kita tahu ada 100 orang pekerja
kemudian ada pelanggaran bangunan sudah pasti dicabut," ucap Z, Minggu
(xx/xx/xxxx) malam. Kondisi gudang xxx yang terbakar di xxx, Jumat (xx/xx/xxxx).
2.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Penyelidikan polisi dan
kesaksikan dari korban selamat menguak awal mula kebakaran pada xxx pagi itu.
Api berasal dari percikan yang muncul saat sebagian pekerja mengelas asbes.
Percikan itu diduga menyambar ke bahan-bahan baku kembang api dan petasan banting
yang mudah terbakar.
Kobaran cepat api dan
minimnya akses keluar masuk juga dituding sebagai penyebab banyaknya korban
meninggal, kesulitan menyelamatkan diri.
HD mengatakan dari segi
konstruksi bangunan sendiri, pabrik ini lebih mirip seperti gudang. Sarana,
prasarana, dan keselamatan kerjanya tidak memadai.
"Yang terkait K3 ada
beberapa SOP untuk penimbunan, penggunaan, kemudian produksi bahan berbahaya
ini SOP lebih tinggi, soal panas saja ada diatur sarana prasarana yang baik
untuk mengendalikan panas," ujar HD ketika berkunjung ke pabrik, Minggu
(xx/xx/xxxx).
"Ada Peraturan Kapolri soal pengendalian
bahan berbahaya, ada juga di undang-undang yang mengatur K3," kata HD olah
TKP PT. XYZ yang terbakar di KT, Jumat (xx/xx/xxxx)
3. Mempekerjakan anak di bawah
umur
Kesaksian para korban
selamat mengatakan banyak anak bekerja, dari usia 13 hingga 17 tahun. Mereka
direkrut oleh mandor untuk kerja dengan upah harian. Undang-undang Nomor xx
Tahun 20xx tentang Ketenagakerjaan melarang anak atau mereka yang berusia di
bawah 18 tahun untuk bekerja pada pekerjaan yang membahayakan bagi kesehatan,
keselamatan, atau moral anak. "Laporan baru ada dua orang anak kami temukan,
itu pelanggaran," ujar HD.
4. Tidak terdaftar BPJS
Ketenagakerjaan
Selain berbohong soal jumlah
pekerja, pemilik juga melakukan pelanggaran jaminan sosial berupa perusahaan
daftar sebagian (PDS). Dari ratusan pekerja, hanya puluhan yang didaftarkan
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini pelanggaran hanya
mendaftarkan sebagian pekerja," ujar HD
Tanpa BPJS Ketenagakerjaan,
pekerja rentan dieksploitasi dan dilanggar hak-haknya. Mereka yang terdaftar,
akan menerima santunan sesuai aturan mengenai hak peserta BPJS. Sementara
mereka yang sebagian besar tidak terdaftar, akan tetap menerima santunan dari
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
HD di PT. XYZ yang terbakar di KT Minggu (xx/xx/xxxx).
Namun HD menegaskan bahwa
pihaknya tetap akan menuntut agar pengusaha membayarkan santunan sesuai aturan
BPJS Ketenagakerjaan.
"Sanksinya kita akan
lihat konstruksi hukum, tapi kalau menurut saya ini harus dikasih sanksi
seberat-beratnya. Ini korban besar," ujar HD.
Sejauh ini, polisi telah
menetapkan sang pengusaha, IL, sebagai tersangka. IL dijerat Pasal xxx KUHP tentang kelalaian yang
menyebabkan orang meninggal dan Pasal xx juncto Pasal xxx Undang-Undang Nomor
xx Tahun 20xx tentang Ketenagakerjaan.
AH selaku direktur operasional pabrik,
dan SE, selaku tukang las juga ditetapkan sebagai tersangka. IL dan AH dan SE
dikenakan Pasal xxx KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal xxx KUHP tentang Kelalaian yang
Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Analisis kasus Bab I Pengertian
Hukum & Hukum Ekonomi
1.1 Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem aturan atau
adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa ,
pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau instansi hukum
Peraturan yang keluar dari pemerintah,
otoritas melalui lembaga, instansi hukum :
1. UU No. x Tahun xxxx Pasal 1xx
dan 3xx KUHP
Pasal 1xx Tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran,
berbunyi :
“Barang
siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan
paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan
itu mengakibatkan orang mati.”
Pasal 3xx Tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Meninggal,
berbunyi :
Barang siapa
karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya
lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
2.
UU No. xx Tahun xxxx Pasal 7x dan Pasal 1xx
Pasal xx Tentang Mempekerjakan Anak Dibawah Umur,
berbunyi :
(1)
Siapapun dilarang mempekerjakan dan
melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
(2)
Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang
dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Segala pekerjaan dalam bentuk
perbudakan atau sejenisnya;
b. Segala pekerjaan yang memanfaatkan,
menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi,
pertunjukan porno, atau perjudian;
c. Segala pekerjaan yang memanfaatkan,
menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras,
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau;
d. Semua pekerjaan yang membahayakan
kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
(3)
Jenis-jenis pekerjaan yang
membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 1xx Tentang Ketenagakerjaan, berbunyi
:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7x, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Dalam kasus Pabrik XYZ
telah melanggar :
1.
UU No. x Tahun xxxx Pasal
3xx KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 1xx KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran,
2.
UU No. xx Tahun xxxx Pasal 7x
tentang mempekerjakan anak dibawah umur, dan Pasal 1xx tentang Ketenagakerjaan
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
· Menurut R. Soeroso SH
Hukum adalah
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata kehidupan bermasyrakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya
Saya setuju,
karena pabrik petasan (mercon) tersebut tidak memiliki izin usaha, k3, dan
telah mempekerjakan anak dibawah umur, sehingga hukum bersifat memaksa agar
tidak ada lagi bisnis yang melanggar aturan
1.2 Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Hukum bertujuan untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu pula bersendukan pada keadilan,
yaitu asas-asas keadilan dari mayarakat itu. Adanya hukum tersebut masing-masing
pabrik ataupun perusahaan harus memenuhi syarat-syarat dari pemerintah, dan
tidak menyalahgunakaan aturan dari pemerintah agar tidak berhubungan atau
bermain dengan hukum.
Sanksi-sanksi yang akan diberikan
kepada Pabrik XYZ, berdasarkan UU No. x Tahun xxxx Pasal 3xx KUHP tentang kelalaian yang
menyebabkan orang meninggal dan Pasal 1xx KUHP
tentang
Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran, UU No. 1x Tahun xxx Pasal 7x tentang mempekerjakan
anak dibawah umur, dan Pasal 1xx tentang Ketenagakerjaan. Diantaranya adalah :
1. Tentang Kelalaian yang Menyebabkan
Kebakaran (Pasal 1xx UU No. x Tahun xxxx) dan Tentang Tentang Kelalaian yang
Menyebabkan Orang Meninggal (Pasal 3xx UU No.x Tahun xxxx)
Pelaku yang melanggar
ketentuan tersebut akan dikenakan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara
2. Tentang Mempekerjakan Anak Dibawah
Umur (Pasal 7x UU No. 1x Tahun xxxx), dan Tentang Ketenagakerjaan (Pasal 1xx UU No. 1x Tahun xxxx)
Pelaku dikenakan sanksi pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
1.3 Manfaat Hukum dari Berbagai Aspek
Instrumen
hukum yang berkaitan dengan kasus PT. XYZ ialah UU No. x Tahun 19xx tentang keamanan, kesehatan, dan keselamatan
kerja yaitu terciptanya rasa aman, nyaman, dan terlindungi keselamatan dalam
bekerja serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dengan menaati
peraturan dan ketentuan kerja yang berlaku diperusahaan. Dampak dari pentingnya
pelaksanaan keamanan, kesehatan, keselamatan kerja terhadap produktivitas kerja
yaitu terjaminnya kesehatan dan keselamatan kerja karyawan yang dapat mendukung
produktivitas kerja.
1.4 Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan ini kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Dalam
kasus PT. XYZ dilihat dari segi keuntungan, motivasi Pabrik tersebut untuk mendapatkan
laba tanpa memikirkan resiko yang akan terjadi, walaupun terkadang petasan
tersebut dapat membuat kegembiraan
Hukum
Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu
:
1. Hukum Ekonomi Pembangunan yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan penanaman modal)
2. Hukum Ekonomi Sosial yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi manusia (misal hukum
perburuhan dan perumahan)
Menurut saya kasus PT. XYZ bisa
dikaitkan dengan hukum ekonomi sosial karena dalam pembangunan ekonomi, PT
tersebut menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi atas
permasalahan pengangguran.
DAFTAR PUSTAKA
http://ebook.gunadarma.ac.id (Aspek Hukum dalam Ekonomi)
http://abc.com/read/20xx/xx/xx/1338xxxxxx/mawar
http://abc.com/read/20xx/xx/xx/0603xxxxxx/melati
DAFTAR PUSTAKA
http://ebook.gunadarma.ac.id (Aspek Hukum dalam Ekonomi)
http://abc.com/read/20xx/xx/xx/1338xxxxxx/mawar
http://abc.com/read/20xx/xx/xx/0603xxxxxx/melati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar